Senin, 03 Juli 2023

Peran dan Kondisi Media Massa dan Demokrasi di Indonesia

Peran dan Kondisi Media Massa dan Demokrasi di Indonesia

 

                           FAHRIZAL HISBULAH (11200510000130)

Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

 

 

A.   Pendahuluan

Latar belakang 

Menurut Leksikon Komunikasi, media massa adalah “sarana untuk menyampaikan pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas, misalnya radio, televisi, dan surat kabar”. Menurut Cangara dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Komunikasi, media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak, sedangkan pengertian media massa sendiri adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi, seperti surat kabar, film, radio dan televisi (Cangara, 2010: 123–126).

Media adalah bentuk jamak dari medium, yang berarti “tengah” atau “perantara”, sedangkan massa berasal dari bahasa Inggris, yaitu mass yang berarti “kelompok” atau “kumpulan”. Dengan demikian, pengertian media massa adalah perantara atau alat-alat yang digunakan oleh massa dalam menjalin hubungan satu sama lain. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan jika pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara didunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental.; Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi. Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis). Secara epistemologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat. 

Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan Negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ditangan rakyat.

- Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka penulis mengangkat permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut :

1. Bagaimana kondisi ideal yang layak untuk kehidupan media massa di suatu Negara yang demokratis?

2. Apa hambatan yang terjadi pada media massa di Indonesia?

Tujuan dan Manfaat Penulisan

Melalui penulisan ini dapat diketahui bahwa tujuan dari penulisan ini, sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana kondisi ideal yang layak diimpikan untuk kehidupan media massa yang demokratis

2. Untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada media massa di Indonesia.

 

B.    Pembahasan

           Demokrasi sebagai bentuk ideologi dimana rakyat sebagai pemilik kekuasaan membutuhkan „jembatan‟ untuk dapat menyalurkan aspirasinya. Dalam sistem ketatanegaraan, lembaga penyalur aspirasi dan agregasi salah satunya adalah melalui alat komunikasi politik yaitu media. Untuk mencapai masyarakat yang sangat luas (mass media) menjadi sangat penting peranannya dalam berdemokrasi. Media massa memiliki banyak fungsi, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi di suatu negara. Upaya mewujudkan Indonesia yang demokratis, maju, adil, dan kuat, merupakan cita-cita reformasi selama ini. Namun tampaknya memang masih jauh dari realitas. Kondisi transisi hingga sekarang masih terasa, keadaannya masih serba memprihatinkan. 

Gaduhnya perilaku elit politik dan jalannya roda pemerintahan terekam jelas dalam suatu volume informasi yang digelontorkan pada publik baik melalui media massa konvensional maupun media jejaring sosial sebagai indikasi kekuatan yang mulai diperhitungkan sebagai saluran aspirasi masyarakat. Masalahnya adalah bagaimana media massa menyajikan informasi yang benar pada publik tanpa distorsi ataupun pretensi negatif tentang keberpihakan media yang cenderung (menjadi rahasia umum) bersifat partisan. Sistem pengaturan penyiaran di Indonesia telah berlangsung lebih dari satu dasawarsa merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Terlepas dari kontroversi pada awal diberlakukanya undang undang tersebut, dimana media hanya menjadi alat penguasa untuk mempertahankan hegemoni atas informasi dan mereka memiliki kekhawatiran, salah satunya adalah pembentukan KPI dinilai akan membelenggu kreativitas awak media. Kontroversi pemberlakukan Undang-Undang Penyiaran, bisa menjadi bukti betapa media massa telah menjadi instrumen penting dalam peta politik Indonesia, khususnya di era reformasi ini. 

Media massa adalah giga medium yang setiap saat hadir sebagai ruang public yang menjadi cermin bagi siapapun. Dampaknya demikian besar pada keberlangsungan kehidupan manusia. Perkembangan sosial politik di dalam masyarakat bangsa ini tidak bisa dipisahkan dari bagaimana semuanya direpresentasikan di dalam berbagai media komunikasi, khususnya televisi dan internet. Dunia sosial politik dan dunia komunikasi adalah dua dunia yang saling berhubungan di dalam masyarakat informasi dewasa ini meskipun ada relasi yang problematic di antara keduanya. Seperti televisi dan internet adalah lukisan politik Indonesia di ruang publik sehingga makna keindonesiaan itu sendiri bisa dibaca secara lengkap (meskipun ironis) di dalam program-program televisi, trending topics pada media jejaring sosial. 

Televisi dapat dikatakan sebagai sebuah pemadatan atau peledakan ke arah dalam realitas keIndonesiaan secara keseluruhan sehingga menonton televisi berarti menonton totalitas lukisan wajah Indonesia itu sendiri. Televisi dan bentuk media massa lainnya merupakan sebuah ruang yang didalamnya berlangsung berbagai bentuk eksperimen politik yang berupaya mencipta citra politik tertentu yang digerakkan oleh teknologi politik pencitraan, sementara internet dengan berbagai aktivitasnya melalui jejaring sosial (social networking), aktivitas para blogger dan penggunaan hypermedia lainnya adalah bentuk perluasan sebagai alternatif saluran komunikasi politik yang berlangsung, dan bentuk partisipasi yang lebih intens dari publik untuk terlibat langsung dalam suatu discourse pada isu-isu tertentu 

Menurut teori-teori normatif komunikasi massa modern, kondisi ideal yang layak diimpikan untuk kehidupan media massa di suatu Negara yang demokratis, sebagaimana halnya Indonesia di masa mendatang adalah terpenuhinya beberapa keadaan sebagai berikut: 

      Freedom of publication. Hal ini merupakan dasar utama demokrasi, yang menjamin adanya kebebasan berpendapat, menyampaikan informasi dan mengetahui kebenaran. 

      Plurality of ownership. Pluralitas pemilikan media hal penting untuk mengurangi bias kepentingan pemilik media. Altschull (1984) dalam second law of journalism-nya, dikatakan “the content of the media always reflect the interest of those who finance them” (McQuail,2000:198). 

      Diversity of information available to public, yaitu keragaman informasi yang disediakan untuk khalayak. 

      Diversity of expression of opinion. Yaitu sistem media massa memungkinkan memberikan kesempatan akses yang kurang 

Sistem media yang demokratis pada dasarnya harus mewujudkan tiga karakteristik (Cuilenberg & McQuail, 1998:67). Pertama, terdapat independensi dari media yang ada. Sifat independence atau kemerdekaan ini berarti tidak ada campur tangan baik dari pemerintah, maupun monopoli swasta, termasuk di sini kepentingan pasar. Selanjutnya, media yang ada harus mempunyai accountability, pertanggungjawaban secara profesional baik terhadap masyarakat secara umum, maupun kepada pengguna atau khalayaknya. Karakteristik terakhir, sistem media harus menjamin adanya keberagaman, diversity, baik keberagaman politik (political diversity), maupun keragaman sosial (social diversity). 

Dengan mengambil contoh pemikiran Antony Giddens dalam the third way (1999), sistem media alternatif-pun memerlukan suatu percampuran antara prinsip liberalisme dengan sosialisme. Dalam pemikiran ini, mekanisme pasar mendapatkan tempat yang terhormat, tetapi pasar tidak bisa menggantikan keseluruhan peran negara (Gidens, 1999: 55). Artinya masih ada celah bagi negara melalui regulasinya untuk menjamin terciptanya kondisi yang demokratis. Hanya saja pengertian negara dalam konteks demokrasi, tidak identik dengan pemerintah, melainkan negara dalam arti luas, termasuk kesepakatan rakyat. Sistem media alternatif yang demokratis dibangun atas landasan lima sektor jenis media, yakni dengan inti sektor media pelayanan publik (public service media), sektor civic media, sektor media swasta yang komersial, sektor media pemasaran sosial, dan media alternatif (cyber media). Media pelayanan publik merupakan inti pengimbang bias mekanisme pasar. Media ini bekerja berdasarkan prinsip-prinsip fairness dan imparsial. Orientasi utamanya adalah melakukan pemberitaan yang objektif, dan pelayanan terhadap publik yang beragam untuk menjamin social diversity maupun political diversity, sebagaimana kondisi riil Indonesia yang berbhineka dalam berbagai hal. 

Isi media contentnya lebih mengedepankan pada fungsionalisme media dalam proses demokrasi. Seperti fungsi surveillance, yaitu memberikan informasi  pada warga negara tentang apa yang terjadi di sekitar mereka. Fungsi education, mengajarkan secara obyektif mengenai makna dan arti dari fakta-fakta yang terjadi. Fungsi pembentukan wacana atau menyediakan suatu platform untuk wacana politik publik, dan memfasilitasi terbentuknya opini publik. Di dalamnya termasuk menyediakan space untuk pendapat yang berbeda. Berikutnya adalah fungsi publicity mengenai kerja institusi politik dan pemerintah, sekaligus menjalankan peran jurnalismenya sebagai watchdog terhadap institusi-institusi tersebut. Terakhir, media ini memberikan fungsi advocacy terhadap pandangan politik masyarakat melalui prinsip keterbukaan (McNair, 1999: 21-22). 

C.   Kesimpulan

Berdasarkan paparan diatas secara implisit menunjukkan kompleksitas suatu sistem media yang demokratis, sekaligus menunjukkan pula tidak mudahnya upaya proses untuk mewujudkan sistem itu. Ada banyak persoalan, baik berkaitan dengan tantangan ke depan dari teknologi komunikasi, kesiapan masyarakat, pemerintah, perangkat regulasi, maupun filosofi yang mendasari. Yang jelas upaya membangun sistem demokrasi tidak pernah lepas dari upaya memperkuat masyarakat, dan institusi-institusi sosialnya, yang ke semuanya harus ditempuh melalui proses yang panjang, serta pendanaan yang tidak sedikit. Tentu saja dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, sebagaimana pada masa transisi, membangun sistem media menjadi sesuatu yang sulit. Namun bagaimanapun sistem komunikasi massa merupakan aspek yang amat penting, karenanya layak untuk dipikirkan. Makalah ini sebenarnya dilihat dari ide dasarnya telah banyak dikemukakan oleh banyak orang (pakar), dalam upaya memunculkan suatu kerangka bangunan media massa yang benar-benar memihak pada kepentingan publik, bukan mengabdi pada penguasa atau pengusaha (pemilik modal), dengan maksud terjadinya diskursus mengenai pembangunan sistem media di Indonesia ke depan, yang lebih maju, dan demokratis.

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar pustaka

Slamet, Adiyama. 2016. MEDIA DAN MASA DEPAN DEMOKRASI DI INDONESIA. JIPSi. Bandung

Setiawan, Zudi. 2021. MEDIA MASSA, NEGARA DAN DEMOKRASI: KEKUATAN POLITIK MEDIA MASSA DALAM MENDORONG PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA PASCA ORDE BARU. SPEKTRUM UNWAHAS. Semarang

Aminah, Siti. 2019. POLITIK MEDIA, DEMOKRASI DAN MEDIA POLITIK. FISIP Unair. Surabaya

Poti, Jamhur. 2021. DEMOKRATISASI MEDIA MASSA DALAM PRINSIP KEBEBASAN. Universitas Maritim Raja Haji Ali. Kepulauan Riau

Evanalia Sadryana. 2022. PERAN JURNALISME MEDIA SOSIAL DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI INDONESIA. JAP. Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran dan Kondisi Media Massa dan Demokrasi di Indonesia

​ Peran dan Kondisi Media Massa dan Demokrasi di Indonesia                              FAHRIZAL HISBULAH (11200510000130) Program Studi Kom...